Profil Dinas
DINKES sadang adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan, dibentuk berdasarkan peraturan daerah dan menjadi bagian dari Pemerintah Daerah sadang. Sebagai pengelola urusan kesehatan tingkat kabupaten/kota, dinas ini bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) untuk seluruh warga sadang.
Dengan dukungan jaringan puskesmas, posyandu, dan tenaga kesehatan profesional, DINKES sadang sadang berkomitmen mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Dasar Hukum
Operasional DINKES sadang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan utama berikut:
- UU No. 17 Tahun 2023, Kesehatan (UU Kesehatan terbaru)
- UU No. 36 Tahun 2009, Kesehatan (sebagian masih berlaku)
- UU No. 23 Tahun 2014, Pemerintahan Daerah
- UU No. 40 Tahun 2004, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- Permenkes RI, Standar Pelayanan Kesehatan, Akreditasi Puskesmas, dan SPM Bidang Kesehatan
- Peraturan Daerah, Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan sadang
Tugas Pokok & Fungsi
Berdasarkan Permenkes dan Perda, DINKES sadang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penyelenggaraan posyandu, imunisasi, KIA, gizi, kesehatan lingkungan, dan promosi kesehatan di seluruh sadang.
- Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Pelayanan rawat jalan dan rawat inap di puskesmas, pustu, dan polindes untuk pelayanan medis dasar masyarakat.
- Pencegahan & Pengendalian Penyakit (P2P), Surveilans penyakit menular dan tidak menular, kewaspadaan dini, dan tindakan tanggap saat KLB/wabah.
- Sumber Daya Kesehatan, Pengelolaan tenaga kesehatan, obat, alat kesehatan, dan sarana prasarana kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan sadang.
- Pelayanan Kesehatan Rujukan, Koordinasi rujukan ke RSUD dan rumah sakit pemerintah/swasta untuk kasus yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
- Promosi & Edukasi Kesehatan, Sosialisasi PHBS (Pola Hidup Bersih & Sehat), GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), dan kampanye kesehatan ke sekolah/komunitas.
Wilayah Kerja: Seluruh wilayah sadang
Layanan Utama: KIA, Imunisasi, Puskesmas, JKN-KIS, P2P, Gizi, Promkes
Kantor: Jl. Kesehatan No. 1, Kawasan Pemerintahan sadang
Aplikasi Resmi: SatuSehat Mobile · Hotline 119
Sejarah Singkat
Pelayanan kesehatan di Indonesia berakar dari Departemen Kesehatan yang dibentuk pasca kemerdekaan (1945). Konsep Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) diperkenalkan pada 1968 sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar di tingkat kecamatan, menjadi tulang punggung sistem kesehatan masyarakat hingga kini.
Dengan diberlakukannya otonomi daerah (UU 22/1999), urusan kesehatan menjadi kewenangan kabupaten/kota, dan DINKES sadang sadang dibentuk sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan kesehatan di wilayah sadang. Sejak saat itu, dinas terus berkembang menjawab tantangan kesehatan masyarakat, termasuk transformasi digital melalui aplikasi SatuSehat dan integrasi JKN-KIS.
Cakupan Pelayanan
DINKES sadang melayani seluruh masyarakat di wilayah sadang, meliputi:
- Ibu hamil, ibu menyusui, dan ibu balita (program KIA)
- Bayi, balita, dan anak usia sekolah (imunisasi & tumbuh kembang)
- Remaja (PKPR — Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja)
- Usia produktif (skrining penyakit tidak menular, kespro)
- Lansia (Posyandu Lansia & pelayanan geriatri)
- Peserta JKN-KIS (PBI, PPU, PBPU) di Faskes Tingkat Pertama
- Penderita penyakit menular: TBC, HIV/AIDS, kusta, DBD, malaria
- Penderita penyakit tidak menular: diabetes, hipertensi, kanker, jantung